FREE DOWNLOAD PICTURE
MORE INFO ABOUT WALLPAPER
Thursday, December 16, 2010

Sengketa Parpol di Mahkamah Parpol

    Sengketa Parpol di Mahkamah Parpol

    DPR RI, Kamis (16/12/2010) mengesahkan revisi UU Partai Politik. Ada beberapa poin baru. Salah satunya mahkamah partai politik. Lembaga yang wajib dibentuk partai untuk menyelesaikan sengketa.

    Pasal 32 ayat (1) disebutkan, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. Oleh karena itu, setiap partai politik diwajibkan untuk membentuk semacam mahkamah partai politik.

    Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, penyelesaian internal partai politik itu harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Dia menegaskan, putusan mahkamah partai politik itu bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

    "Dalam penyelesaian perselisihan tidak tercapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri," ujar Chairuman, saat sidang paripurna, di Gedung DPR, Kamis (16/12/2010).

    Sementara itu, Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, dengan adanya mahkamah internal parpol, maka segala perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengeluarkan biaya yang banyak.

    Sebab, lanjutnya, jika melalui proses persidangan, akan memakan waktu lama, serta biaya yang tidak sedikit. Hal itu juga merupakan proses pendewasaan berpolitik. "Kalau ini bisa berdiri dengan tegas itu sangat bagus, sehingga aka segala konflik yang ada tidak akan sampai keluar. Ini juga sebagai salah satu proses pendewasaan," ungkap Marwan.

    Sementara itu, anggota komisi II dari Fraksi PKS Agoes Poernomo mengatakan, keberadaan mahkamah parpol itu sebagai sarana untuk menjalankan salah satu fungsi partai, yakni sebagai manajemen konflik.

    Menurutnya, ada nilai positif dari aturan itu, salah satunya adalah mengurangi campur tangan pihak lain dalam menyelesaikan konflik. "Jadi bisa diselesaikan internal dulu, kalau tidak bisa selesai baru diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

    Di samping mahkamah parpol, ada sejumlah perubahan yang terjadi dalam RUU partai politik tersebut, di antaranya syarat minimal pendiri parpol yang berjumlah 30 orang.

    Parpol juga harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi di Indonesia (100%). Untuk tingkat kabupaten/kota, parpol harus punya kepengurusan di 75% dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Sementara di tingkat kecamatan, parpol harus punya kepengurusan di sebanyak 50%. Selain itu, dalam UU tersebut juga mewajibkan seluruh partai yang akan ikut dalam pemilu 2014, untuk melakukan verifikasi, paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Aturan tersebut tercantum pada pasal 51 ayat 1. [mdr]

    sumber:http://nasional.inilah.com/read/detail/1065842/sengketa-parpol-di-mahkamah-parpol

    Source URL: https://pokbongkoh.blogspot.com/2010/12/sengketa-parpol-di-mahkamah-parpol-dpr.html
    Visit Godo Bolet for Daily Updated Hairstyles Collection

0 comments:

Post a Comment