FREE DOWNLOAD PICTURE
MORE INFO ABOUT WALLPAPER
Thursday, December 16, 2010

Raqan Wali Nanggroe Berpotensi Lahirkan Konflik Baru di Aceh

    Raqan Wali Nanggroe Berpotensi Lahirkan Konflik Baru di Aceh

    Banda Aceh,(Tirai Kehidupan)

    Rancangan Qanun (Raqan) Lembaga Wali Nanggroe yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai berbagai kalangan masyarakat berpotensi besar dapat memunculkan konflik baru di provinsi itu.

    Hal itu disebabkan banyak pasal yang bertentangan dengan hirarki UU negara dan tidak sesuai dengan ketentuan tata pemerintahan yang berlaku di Indonesia seperti wewenang Wali Nanggroe untuk membubarkan parlemen di Aceh, memecat gubernur, membuka konsulat di luar negeri, menguasai semua asset (kekayaan) Aceh di dalam dan luar Aceh, serta menjalankan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh.

    "Raqan Lembaga Wali Nanggroe versi baru ini sangat berpotensi memicu konflik baru, baik horizontal maupun vertikal dengan pemerintah pusat. Ini menjadi kekhawatiran sebagian besar masyarakat Aceh, karena bisa mengancam perdamaian," ujar Zulyadi dari LSM Peduli Hamba Laeh (PHL) kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/12).

    Menurutnya, kewenangan Wali Nanggroe yang sangat besar dan bisa menyingkirkan lembaga pemerintahan lain di Aceh, sama sekali tidak ada dasar hukummnya. Karena sesuai MoU Helsinki, Wali Nanggroe di Aceh memang dimungkinkan keberadaannya sesuai butir 1.1.7 yang menegaskan Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelar adatnya.

    Dalam perumusan lebih lanjut, Lembaga Wali Nanggroe diatur pada Bab XII pasal 96 dan 97 UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan keberadaan dan fungsi Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat dan pemberian gelar/derajat dan upacara adat lainnya. Disamping itu, Wali Nanggroe bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.

    "Tapi konsep Wali Nanggroe yang dikehendaki oleh Partai Aceh, posisinya berada di atas gubernur, tidak hanya sekedar symbol pemersatu adat, namun memiliki kewenangan politik melebihi pemerintahan. Konsep Wali Nanggroe yang seperti ini, hanya ada dalam catatan sejarah Aceh masa lampau, dan tidak relevan lagi dengan perkembangan demokratisasi yang terjadi di Aceh saat ini yang sudah berubah pasca konflik," ungkap Zulyadi.

    Terkait dengan hal itu, LSM Peduli Hamba Laeh akan menggelar sebuah seminar nasional yang melibatkan multistakholder di Aceh berjumlah 100 orang yang terdiri unsur MUspida, ulama, tokoh adat, akademisi, mahasiswa, ormas/OKP/LSM, untuk menkaji dan mengkritisi Raqan Wali Nanggroe yang diajukan oleh DPRA periode 2009-2014 sebagai hak inisiatif DPRA.

    Sekretaris panitia seminar nasional, Zahrial menyatakan sejumlah nara sumber yang representatif dari berbagai kalangan akan diundang, seperti Ahmad Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR-RI) sebagai keynote speaker dan Mayjen TNI Amiruddin Usman (Ketua FKK) dengan tema; "Dampak kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di Aceh". Kemudian Prof Dr Husni Jalil SH, MH (Guru Besar Hukum Tata Negara Unsyiah) dengan tema;"Lembaga Wali Nanggroe ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara".

    Selanjutnya Johnson Panjaitan (Praktisi Hukum) dengan tema; "Tinjauan Raqan Wali Nanggroe dalam perspektif UU-PA dan perundang-undangan nasional", Mukhlis Mukhtar SH (Kaukus Koalisi Parpol untuk demokrasi Aceh) dan Mawardi Ismail SH, M.Hum (Pakar Hukum Unsyiah). (mhd)

    sumber:http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79311:raqan-wali-nanggroe-berpotensi-lahirkan-konflik-baru-di-aceh&catid=42:nad&Itemid=112
    Source URL: http://pokbongkoh.blogspot.com/2010/12/raqan-wali-nanggroe-berpotensi-lahirkan.html
    Visit Godo Bolet for Daily Updated Hairstyles Collection

0 comments:

Post a Comment