FREE DOWNLOAD PICTURE
MORE INFO ABOUT WALLPAPER
Monday, December 13, 2010

Undang-Undang Dasar 1945 - Hukum Negara Indonesia

    Undang-Undang Dasar 1945

    Pembukaan

    Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepadasaat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yangmerdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan olehkeinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, makarakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Bab I
    Bentuk dan Kedaulatan

    Pasal 1

    (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

    (2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
    Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Bab II

    Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Pasal 2

    (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
    golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

    (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
    lima tahun di Ibukota Negara.

    (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
    sura yang terbanyak

    Pasal 3

    Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
    garis-garis besar daripada haluan Negara.

    Bab III

    Kekuasaan Pemerintahan Negara

    Pasal 4

    (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
    menurut Undang-undang Dasar.

    (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
    Wakil Presiden.

    Pasal 5

    (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
    persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
    Undang-undang sebagaimana mestinya.

    Pasal 6

    (1) Presiden ialah orang Indonesia

    (2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
    Rakyat dengan suara yang terbanyak.

    Pasal 7

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
    dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

    Pasal 8

    Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
    kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
    sampai habis waktunya.

    Pasal 9

    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
    menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
    Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):

    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
    Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
    dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
    segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
    berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

    Janji Presiden (Wakil Presiden ):

    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
    sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
    dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
    seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

    Pasal 10

    Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
    Laut dan Angkatan Udara.

    Pasal 11

    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
    membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

    Pasal 12

    Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
    bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

    Pasal 13

    (1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.

    (2) Presiden menerima Duta negara lain.

    Pasal 14

    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

    Pasal 15

    Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

    Bab IV

    Dewan Pertimbangan Agung

    Pasal 16

    (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.

    (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
    berhak memajukan usul kepada Pemerinta.

    Bab V

    Kementerian Negara

    Pasal 17

    (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.

    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

    (3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

    Bab VI

    Pemerintah Daerah

    Pasal 18

    Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
    pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
    mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
    hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

    Bab VII

    Dewan Perwakilan Rakyat

    Pasal 19

    (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.

    (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

    Pasal 20

    (1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
    Rakyat

    (2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
    lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

    Pasal 21

    (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
    rancangan Undang-undang.

    (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
    Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
    dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

    Pasal 22

    (1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
    menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

    (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.

    (3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu
    harus dicabut.

    Bab VIII

    Hal Keuangan

    Pasal 23

    (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
    Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
    anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
    anggaran tahun yang lalu.

    (2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.

    (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.

    (4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

    (5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
    suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
    Undang-undang.

    Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

    Bab IX

    Kekuasaan Kehakiman

    Pasal 24

    (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan
    lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.

    (2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
    Undang-undang.

    Pasal 25

    Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim
    ditetapkan dengan Undang-undang.

    Bab X

    Warganegara

    Pasal 26

    (1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli
    dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
    Warganegara.

    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
    Undang-undang.

    Pasal 27

    (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya.

    (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
    layak bagi kemanusiaan.

    Pasal 28

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
    lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

    Bab XI

    Agama

    Pasal 29

    (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
    agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
    kepercayaannya itu.

    Bab XII

    Pertahanan Negara

    Pasal 30

    (1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
    pembelaan Negara

    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

    Bab XIII

    Pendidikan

    Pasal 31

    (1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran

    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
    pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

    Pasal 32

    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

    Bab XIV

    Kesejahteraan Sosial

    Pasal 33

    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
    kekeluargaan.

    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
    hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
    oleh Negara

    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
    dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
    kemakmuran rakyat.

    Pasal 34

    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

    Bab XV

    Bendera dan Bahasa

    Pasal 35

    Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

    Pasal 36

    Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

    Bab XVI

    Perubahan Undang-Undang Dasar

    Pasal 37

    (1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
    jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

    (2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
    daripada jumlah anggota yang hadir.

    Aturan Peralihan

    Pasal I

    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
    kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

    Pasal II

    Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
    selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

    Pasal III

    Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
    Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

    Pasal IV

    Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
    dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
    dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

    Aturan Tambahan

    (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
    Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
    ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

    (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
    Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

    Source URL: http://pokbongkoh.blogspot.com/2010/12/undang-undang-dasar-1945-pembukaan.html
    Visit Godo Bolet for Daily Updated Hairstyles Collection

0 comments:

Post a Comment